Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
UU Nomor 5 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang AKUNTAN PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran