Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetqiui oleh Dewan Perwakilan RalrYat.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakuisebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagzrngan internasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak pengtrasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
2 3 4 5
6. Penerimaan . . .
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
p.*anf"ata., sumber daya dan hak yang diperoleh Negata, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar Penirimarn Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara'
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari datam negeri maupun dari luar negeri'
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
y.t g te.ai.i atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah behnja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanalan untuk mencapai tduan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara'
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah behnja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan bendahara umum negara'
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outamel tertentu pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku untuk barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
13. Daerah. . .
keuangan negara.
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Urusan Pemerinta-han adalah kekuasaan pemenntahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian dan penyelenggara Pemerintahan melindungi, melayani, mem menyej ahterakan masyarakat.
Daerah untuk berdayakan dan
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagran dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan baerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tduan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana . . .
INDONESIA
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus'
20. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
2L. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoglakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagran dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta' sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Darra Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan' pemberdayaan masyaralat, dan kemasyarakatan.
23. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan darr/ atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebljakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun arlggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih' dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali' baik pada iahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
25. Satdo . . .
ELIK INDONESIA
25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
28. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
29. Penyertaan Modal Negara yang setanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negEra dari APBN untuk dijadikan sebagai modal perusahaan negara dan/ atau perseroan terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korPorasi.
30. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan / atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
31. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
SK No2646ll A
32. Kewajiban . . .
EUK INDONESIA
32. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/ atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama'
33. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
34. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
35. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk dan mengelola pendidikan dan Pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, termasuk gaji pendidik.
36. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan atokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
37. Tahun Anggaran 2026 adala}:. masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
38. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
39. Badan. . .
R,EPUBLIK INDONESIA
39. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang ddual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
40. Kementerian negara yar,g selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
41. kmbaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
42. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3. 1 53.580.466.863'000,00 (tiga kuadriliun seratus lima puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang diperoleh
huruf a direncanakan sebesar Rp2.693.7 L4.25O.O00'00O,OO (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)' terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. PendapatanPajakPerdaganganlnternasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.6O1.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan pajak Penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangu.nan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan Pajak lainnYa.
Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rp1.209.363.362.92O.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun tiga raftrs enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp3.645.OO4.553.OOO,00 (tiga triliun enam ratus empat puluh lima miliar empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. bunga. . .
(4) (s)
(6)
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.O04.887.592.OO0'OO (tujuh triliun empat miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp995.277 .4O4. 8O3.O0O,OO (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus empat juta delapan ratus tiga ribu rupiah).
Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp26. 13S.114.575.000,00 (dua puluh enam triliun seratus tiga puluh delapan miliar seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi:
a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol; dan
d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp243.533.739.783.0OO,O0 (dua ratus empat puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp 1 26.935.367 .7 O2.OOO,OO (seratus dua puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
(8) PendaPatan...
(71
-t2-
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.26O.217.000,OO (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp49.9O1.699.242.OOO,OO (empat puluh sembilan triliun sembilan ratus satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
(1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hunrf b direncanakan sebesar Rp42.564.560.975.000,OO (empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus tqiuh puluh lima ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aYat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp58. 5 I 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima puluh delapan triliun lima ratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak;
b. DBH sumber daYa alam;
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan
d. kurang bayar DBH.
(21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau.
(3)DBH . , .
17t
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan
(4)
e. perikanan.
DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggar an 2025 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
Dalam rangka penyelesaian kurang bayar DBH' Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2025 dan/ atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan;
f. pengendaliaa kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan . . ' (s)
(6)
(8)
c,
h. i.
j. -L7- perlindungan dan pengamanan hutan;
pengembangan perbenihan tanaman hutan;
penyuluhan kehutanan; dan/ atau kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagran provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan;
b, Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk provinsi Papua Barat, provinsi Papua Barat Daya, dan provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten/kota, yang disalurkan sebelum tahun 2Ol7 yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
4.penanaman...
(e)
4. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
6. penYuluhan lingkungan hiduP;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnYa;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati;
dan/atau 9, kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2026, Pemetintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(11) Tata cara penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan '
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan/atau rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp14.OOO.629.540.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. Atokasi Dana Otonomi Khusus untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.0O0.435.835.00O,00 (sembilan triliun empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu ruPiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi Aceh sebesar Rp4.000.193.705.000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rrpiah); dan
c. DTI untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat DaYa sebesar Rp 1. 0OO.OO0.0OO.0OO,00 (satu triliun rupiah).
(2) Dalam . . '
12\
(3)
(4) (s)
(6) (71 Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagran alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah PaPua.
DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi.
Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Otonomi Khusus dapat melibatkan Kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rpl.O0O.OO0.O00.0O0,O0 (satu triliun rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 14. . .
PRESIDEN
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disirtat<an menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada badan, usaha miiik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut.
Ketentuan mengenai tatz- cara penetaPan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN' Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang negara pada badan usaha milik negara llembaga lbadan hukum lainnya.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara dan badan hukum lainnya, Pemerintah melakukan Penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi frskal, Menteri Keuangan dapat mengusulkan PMN pada badan usaha milik - negara tertentu yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat fiskal (.liscal tools) atau kendaraan misi khusus (special mi;ssion uehiclel kepada Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatlan Persetujuan.
PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ylng merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 36. . '
(6)
I,RESIDEN
(1) l2t
(3)
(1) l2t Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.
Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan mengu.asai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada badan usaha milik negara dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas dan badan usaha milik negara;
b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan
c. Pemerintahmelakukanpengawasanpenyelesaian piutang pada badan usaha milik negara tersebut.