Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf a direncanakan sebesar Rp2.693.7 L4.25O.O00'00O,OO (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)' terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan b. PendapatanPajakPerdaganganlnternasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.6O1.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas: a. pendapatan pajak Penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangu.nan; d. pendapatan cukai; dan e. pendapatan Pajak lainnYa. Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rp1.209.363.362.92O.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun tiga raftrs enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas: a. komoditas panas bumi sebesar Rp3.645.OO4.553.OOO,00 (tiga triliun enam ratus empat puluh lima miliar empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. bunga. . . (4) (s) (6) b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.O04.887.592.OO0'OO (tujuh triliun empat miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp995.277 .4O4. 8O3.O0O,OO (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus empat juta delapan ratus tiga ribu rupiah). Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp26. 13S.114.575.000,00 (dua puluh enam triliun seratus tiga puluh delapan miliar seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: a. hasil tembakau; b. minuman yang mengandung etil alkohol; c. etil alkohol atau etanol; dan d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp243.533.739.783.0OO,O0 (dua ratus empat puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp 1 26.935.367 .7 O2.OOO,OO (seratus dua puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah). (8) PendaPatan... (71 -t2- (8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.26O.217.000,OO (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas: a. pendapatan bea masuk; dan b. pendapatan bea keluar. (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp49.9O1.699.242.OOO,OO (empat puluh sembilan triliun sembilan ratus satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). (1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hunrf b direncanakan sebesar Rp42.564.560.975.000,OO (empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus tqiuh puluh lima ribu rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda