Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan: a. indikator kinerja anggaran; dan b. Pengelolaan . . . Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I'NIItrNI=trIA b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda