Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(u Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta untuk menjaga keberlangsungan layanan kepada masyaralat, samPai dengan akhir tahun 2026 pemerintah provinsi (21 Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di wilayah ibu kota nusantara. Alokasi TKD untuk pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sesuai dengan kondisi awal sebelum sebagian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah ibu kota nusantara. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)
Koreksi Anda