Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pemberian dukungan yang dapat berupa: a. dukungan penjaminan dalam rangka penyediaan infrastruktur nasional; (1) l2t b. dukungan penjaminan kesinambungan program nasional; c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada badan usaha milik negara; d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka cadangan pangan Pemerintah; dalam pemulihan rangka ekonomi dan/ atau e. dukungan terhadap pembayaran kewajiban pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang telah melewati masa jatuh tempo. Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastnrktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; c, pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; dan/ atau d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum. (3) Dukungan . . . -4t- (3) (4) (s) (6) {7t Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional; dan/ atau b. Penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumutasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank INDONESIA dan/ atau bank milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya. Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (21, dan ayat (3). Dalam hal terjadi tagihan pembayaran Kewajiban Penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan Kewajiban Penjaminan untuk dukungan penjaminan program pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99). (8) Pembayaran . . . (S) Pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan. (9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastmktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah. (11) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda