Koreksi Pasal 36
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Pasa1 37 Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara' Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara' Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 38...
-40_
Koreksi Anda
