Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau i<ompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi inergi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan. (1) (2t
Koreksi Anda