Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/ atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi corona uirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi corona uirus diseose 2Ol9 di INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 ... REPI.JBUK INDONESIA
Koreksi Anda