Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disirtat<an menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada badan, usaha miiik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. Ketentuan mengenai tatz- cara penetaPan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN' Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang negara pada badan usaha milik negara llembaga lbadan hukum lainnya. Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara dan badan hukum lainnya, Pemerintah melakukan Penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan fungsi frskal, Menteri Keuangan dapat mengusulkan PMN pada badan usaha milik - negara tertentu yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat fiskal (.liscal tools) atau kendaraan misi khusus (special mi;ssion uehiclel kepada Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatlan Persetujuan. PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ylng merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 36. . ' (6) I,RESIDEN (1) l2t (3) (1) l2t Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri. Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan mengu.asai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada badan usaha milik negara dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas dan badan usaha milik negara; b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan c. Pemerintahmelakukanpengawasanpenyelesaian piutang pada badan usaha milik negara tersebut.
Koreksi Anda