Koreksi Pasal 12
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {21 huruf c direncanakan sebesar Rp I 57.089.978.7 1 1.OO0,OO (seratus lima puluh tujuh triliun delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), terdiri atas:
DAK fisik;
DAK nonlisik; dan Hibah kepada Daerah.
Pengalokasian DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam mempeduangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
(4)DAK. . .
(3)
(4) (s)
(6)
(1) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar RpS.O0O.O0O.OOO'OO0'00 (lima triliun rupiah).
DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp149.343.290.901.0OO,00 (seratus empat puluh sembilan triliun tiga ratus empat putuh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.746.687.810.000,00 (dua triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
