Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.80O.OOO.OO0.00O,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). (2) Dana . . ' (21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah. (3) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan per daerahnya pada tahun anggaran berjalan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda