Koreksi Pasal 41
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan secara cepat, Pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di datam kesimpulan rapat kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dali 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melaporkan langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026.
PasaJ42...
(21
(3)
(41
Koreksi Anda
