Koreksi Pasal 51
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5Vo (dua koma lima persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
