Koreksi Pasal 25
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Rincian atas program Kementerian/ kmbaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 darr penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran2026.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian/ t embaga dan/ atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan' Pasal 26. . '
(1) (21
(3)
Koreksi Anda
