Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan. (21 Sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/ atau b. penambahan utang. Dalam hal terjadi Pemberian Pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026 termasuk sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3)
Koreksi Anda