Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada otorita ibu kota nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya; c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk Pinjaman baru; d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana; e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggu.langan bencana; g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program pengelolaan belanja lainnya; h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999'08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/ t embaga atau sebaliknya dan/ atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN); i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu bagian anggaran; j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/ Lembaga; k. pergeseran . . . (2) (3) (4) (s) k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah mumi untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; 1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (in eligible expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri; m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga; n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yarrg bersumber dari pinjaman / hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditet:;pkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah. (6) Pencairan . . ' t7t (6) (8) (3) (4) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 3l Mxet2O26. Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran untuk mendapatkan rekomendasi, kecuali perubahan anggaran tertentu. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' ayat l2l, ayat (3), ayat {41, dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan latau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026. dan/ atau penyedia barang/jasa dalam negeri INDONESIA. Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari PNBP lembaga dana kerja sama pembangunan internasional. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. (1) Pasal 2l Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/ lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA. INDONESIA l2l Pencapaian kePentingan nasional ayat (1) dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada dengan pemanfaatan barang/jasa Pasal22 . . . PRESTDEN Pasal22 (1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp769.086.869.324.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.842.7 28.369. 47 I . 0OO, 00 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh putuh satu ribu rupiah). (3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Investasi Pemerintah pada pos pembiayaan. Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannYa. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan PRESIDEN. (4) (s) (6) (1)
Koreksi Anda