Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penyesuaian €rnggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan, Pemerintah melakukan pemutakhiran dan/ atau perubahan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Penyesuaian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda