Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp14.OOO.629.540.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Atokasi Dana Otonomi Khusus untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.0O0.435.835.00O,00 (sembilan triliun empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu ruPiah); b. Alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi Aceh sebesar Rp4.000.193.705.000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rrpiah); dan c. DTI untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat DaYa sebesar Rp 1. 0OO.OO0.0OO.0OO,00 (satu triliun rupiah). (2) Dalam . . ' 12\ (3) (4) (s) (6) (71 Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagran alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah PaPua. DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan. Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Otonomi Khusus dapat melibatkan Kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rpl.O0O.OO0.O00.0O0,O0 (satu triliun rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14. . . PRESIDEN
Koreksi Anda