Koreksi Pasal 14
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {21 huruf f direncanakan sebesar Rp6O.570.0O0.000.0O0,OO (enam puluh triliun lima ratus tqjuh puluh miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp59.57O.000.O00.00O,OO (lima puluh sembilan tritiun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b. sebesar Rp1.OO0.OO0.0OO.OO0,OO (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
(21 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
a. alokasi dasar sebesar 650/o (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa;
b. a.lokasi afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, dan/ atau kepada desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan/ atau bencana;
c. alokasi kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. alokasi formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah MENETAPKAN alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(4) Dana . . .
PTTESIDEN
(4) (s)
(6) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan:
a. penangElnan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
d. program ketahanan pang€rn atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya;
e. dukungan implementasi koperasi desa merah putih;
f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa;
g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/ atau
h. program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
