PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Diklat Transportasi merupakan satu kesatuan dalam Sistem Pendidikan Nasional, pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis Kompetensi di bidang transportasi.
(3) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat serta merata di seluruh wilayah tanah air.
(4) Penyelenggaraan Diklat Transportasi secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi.
(3) Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Diklat Transportasi.
(2) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan izin pendirian lembaga Diklat
Transportasi dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah penyelenggaraan Diklat Transportasi mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit Menteri harus mempertimbangkan:
a. prasarana dan sarana penyelenggaraan Diklat Transportasi;
b. pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. kurikulum dan silabi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam MENETAPKAN standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Diklat Transportasi terdiri atas:
a. diklat pembentukan;
b. diklat peningkatan Kompetensi; dan
c. diklat teknis lainnya.
(2) Diklat Transportasi diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(1) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai Diklat Transportasi.
(3) Diklat Transportasi pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Peserta Diklat Transportasi terdiri atas:
a. pegawai negeri; dan/atau
b. orang perseorangan.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh warga negara INDONESIA selain pegawai negeri dan warga negara asing.
(1) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. penugasan dari instansi yang bersangkutan;
b. memiliki tingkat pendidikan formal, tingkat kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat yang bersangkutan; dan
c. lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit telah lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 paling sedikit meliputi:
a. seleksi administratif;
b. tes potensi akademik;
c. tes fisik dan kesamaptaan;
d. tes kesehatan;
e. psikotes atau Aptitude Test;
f. tes bakat; dan
g. wawancara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon peserta Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi persyaratan kecukupan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas:
a. merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran;
b. menilai hasil pembelajaran;
c. melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan
d. melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas:
a. tenaga profesional di bidang transportasi; dan
b. tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan sesuai dengan program Diklat Transportasi yang dilaksanakan.
(4) Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan administrasi;
b. pengelolaan;
c. pengembangan;
d. pengawasan; dan
e. pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Transportasi.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh:
a. Menteri; atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat oleh:
a. gubernur;
b. Menteri, untuk diklat bertaraf internasional; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempertimbangkan persyaratan:
a. kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki karakter yang baik;
d. memiliki bakat;
e. memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di bidang transportasi yang memadai; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang lebih tinggi;
d. pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi Pendidik;
e. pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan;
f. pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan anggaran yang memadai bagi Pendidik;
g. jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan dengan risiko tinggi; dan
h. pemberian kesempatan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan Kompetensi atas biaya lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib:
a. menciptakan suasana Diklat Transportasi yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga dan profesi.
(1) Dalam hal Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terjadi kekurangan Pendidik, Menteri dapat menugaskan pejabat struktural atau pejabat fungsional lainnya pada Kementerian untuk menjadi Pendidik pada Diklat Transportasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib dilengkapi prasarana dan sarana sesuai dengan:
a. standar yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan nasional dan Diklat Transportasi;
dan
b. pertumbuhan dan kebutuhan pengembangan fisik, kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. fasilitas pembelajaran;
b. fasilitas akomodasi dan penunjangnya bagi yang mengasramakan peserta didik;
c. fasilitas praktik atau pelatihan;
d. fasilitas olahraga;
e. fasilitas rekreasi;
f. perpustakaan;
g. fasilitas pelayanan kesehatan dan konseling psikologi;
h. fasilitas ibadah;
i. fasilitas untuk kelancaran tugas tenaga Pendidik; dan
j. fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh Kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh masyarakat didanai oleh sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan Diklat Transportasi harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(1) Setiap peserta Diklat Transportasi yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi atau lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian ijazah dan sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Untuk menjaga mutu Diklat Transportasi, Menteri dapat membentuk Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi.
(2) Anggota Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi terdiri atas:
a. anggota tetap; dan
b. anggota tidak tetap.
(3) Anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mewakili unsur:
a. Pemerintah;
b. asosiasi usaha dan asosiasi profesi;
c. pakar transportasi; dan
d. pakar pendidikan.
(4) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur pemerintah provinsi pada lokasi penyelenggaraan Diklat Transportasi yang bersangkutan.
(1) Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap kesesuaian penyelenggaraan Diklat Transportasi dengan standar yang ditetapkan; dan
b. memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada Menteri dan gubernur.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Diklat Transportasi.