Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mencakup pula Perluasan Kesempatan Kerja yang paling sedikit memuat upaya: a. penyediaan informasi lapangan kerja yang terbuka di bidang transportasi di dalam negeri maupun di luar negeri; b. pelaksanaan kerja sama dengan Penyedia Jasa di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan c. penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di bidang transportasi.
Koreksi Anda