Koreksi Pasal 52
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 paling sedikit memuat data dan informasi:
a. sumber daya manusia di bidang transportasi;
b. Kompetensi di bidang transportasi;
c. lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan Jenjang Diklat setiap tahunnya;
d. penyebaran hasil diklat, penyerapan, atau penempatan lulusan diklat;
e. kesempatan kerja di bidang transportasi;
f. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Transportasi; dan
g. tenaga kerja di bidang transportasi.
Koreksi Anda
