Koreksi Pasal 13
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam MENETAPKAN standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
