Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN standarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda