Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kurikulum yang ditetapkan wajib dievaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan untuk pemutakhiran dan pengembangan Kurikulum Diklat Transportasi.
Koreksi Anda