Koreksi Pasal 23
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Diklat Transportasi dilaksanakan dengan menggunakan metode andragogi dan metode pedagogi sesuai dengan Jenjang Diklat Transportasi.
(2) Diklat Transportasi diselenggarakan secara klasikal dan non klasikal.
(3) Metode Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode Diklat Transportasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
