Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, menteri terkait, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda