Koreksi Pasal 10
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Diklat Transportasi merupakan satu kesatuan dalam Sistem Pendidikan Nasional, pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis Kompetensi di bidang transportasi.
(3) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat serta merata di seluruh wilayah tanah air.
(4) Penyelenggaraan Diklat Transportasi secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
