Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib: a. menciptakan suasana Diklat Transportasi yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi; c. melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan d. memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga dan profesi.
Koreksi Anda