Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas: a. melakukan penilaian terhadap kesesuaian penyelenggaraan Diklat Transportasi dengan standar yang ditetapkan; dan b. memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada Menteri dan gubernur. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Diklat Transportasi.
Koreksi Anda