Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit telah lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
Koreksi Anda