Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda