Koreksi Pasal 18
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. penugasan dari instansi yang bersangkutan;
b. memiliki tingkat pendidikan formal, tingkat kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat yang bersangkutan; dan
c. lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
