Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan paling sedikit berupa: a. upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi; dan c. asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada bidang-bidang yang berisiko tinggi di bidang transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda