Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda