Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus sudah ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus sudah ditetapkan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia transportasi nasional berlaku. (3) Rencana sumber daya manusia transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c harus sudah ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 2 (dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia transportasi provinsi berlaku.
Koreksi Anda