Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta Diklat Transportasi yang telah lulus ujian diberikan ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi atau lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian ijazah dan sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda