Koreksi Pasal 11
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi.
(3) Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
