Koreksi Pasal 64
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus terselenggara paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
