Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk: a. kesejahteraan; b. keselamatan kerja; dan c. kesehatan kerja. (2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
Koreksi Anda