Koreksi Pasal 35
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk:
a. kesejahteraan;
b. keselamatan kerja; dan
c. kesehatan kerja.
(2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
Koreksi Anda
