PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi kegiatan:
a. Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau
b. Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:
a. menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
c. menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA.
(1) Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan.
(2) Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara.
(3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
(5) Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
(3) Badan dan/atau instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum INDONESIA yang kompeten.
(4) Lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
(1) Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(2) Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(1) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memuat paling sedikit:
a. identitas peneliti; dan
b. hasil Penelitian.
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
a. data mentah;
b. analisis; dan
c. hasil akhir penelitian.
(2) Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode untuk menganalisis.
(4) Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan.
(1) Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan menerbitkan persetujuan tertulis.
Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan.
(1) Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindakan dalam membuktikan proses yang dapat memberikan hasil guna memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(1) Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel.
(2) Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji operasional yang meliputi paling sedikit:
a. jangka waktu validasi; dan
b. metode validasi.
Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat
(1) menghasilkan rekomendasi:
a. laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau
b. tidak laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.