Koreksi Pasal 33
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA,
dan/atau warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
