Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda