Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. proposal; b. daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA; c. surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon; d. melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa. e. surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik INDONESIA dimana pemohon tinggal; dan f. daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil rekayasa. (3) Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan.
Koreksi Anda