Koreksi Pasal 23
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. proposal;
b. daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA;
c. surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;
d. melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.
e. surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik INDONESIA dimana pemohon tinggal; dan
f. daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil rekayasa.
(3) Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan.
Koreksi Anda
