Koreksi Pasal 31
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Pembinaan penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas Penelitian, Rekayasa, Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya;
b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;
c. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
d. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan/atau
e. mewujudkan kegiatan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien dan efektif.
Koreksi Anda
