Koreksi Pasal 2
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian bangsa.
(2) Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
