Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
Koreksi Anda