Koreksi Pasal 20
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
