Koreksi Pasal 10
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memuat paling sedikit:
a. identitas peneliti; dan
b. hasil Penelitian.
Koreksi Anda
