Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memuat paling sedikit: a. identitas peneliti; dan b. hasil Penelitian.
Koreksi Anda