Koreksi Pasal 4
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:
a. menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
c. menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
