Koreksi Pasal 19
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:
a. memodifikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b. mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
